Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Seksi Papkis) adalah salah satu seksi yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada mulanya, Seksi Papkis bernama Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (Seksi Pekapontren dan Penamas). Pembentukan Seksi Pekapontren dan Penamas di Kabupaten Belitung Timur seiring dengan berdirinya Kantor Departemen Agama Kabupaten Belitung Timur melalui KMA No. 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan 30 Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, tepatnya Pasal 5 huruf e.
Kemudian melalui PMA No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Pasal 297 ayat (2) huruf c, Seksi Pekapontren dan Penamas berganti nama menjadi Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Seksi Pakis). Bertahan enam tahun, nama ini kemudian mengalami penyempurnaan dan berganti nama menjadi Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Seksi Papkis). Pergantian nama yang terakhir ini berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Pasal 648 huruf c.
Dalam perjalanannya yang sudah memasuki dekade kedua ini, Seksi Papkis telah melakukan beragam tugas yang secara umum adalah “…melakukan pelayanan, bimtek, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren”. Beragam tugas yang diamanatkan oleh PMA No. 19 Tahun 2019 tersebut akan terus dilaksanakan dengan penyesuaian-penyesuain terhadap tuntutan zaman.[]