Manggar, papkis-kemenagbeltim.id. Kabupaten Belitung Timur akhirnya mempunyai pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Kasi Papkis Kemenag Belitung Timur, H. Isral, S.HI. M.M. sesaat setelah Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Belitung Timur (22/10/2023).
“Penyerahan Piagam Statistik Pesantren yang dilakukan oleh Bapak Bupati Beltim tadi menandai bahwa kabupaten kita telah resmi memiliki pesantren,” katanya.
Piagam yang dimaksud H. Isral dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Piagam tersebut diberikan kepada Pesantren Roudlotus Sahliyyin al- Mustarsyidin yang beralamat di Jl. Simpang Pering RT/RW. 012/06, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di dalam piagam dicantumkan juga Nomor Statistik Pesantren (NSP) yaitu 510219060001.
Pimpinan Pesantren Rodulotus Sahliyyin al- Mustarsyidin, Ustaz Maskur, mengaku senang dan bersyukur atas pemberian izin operasional ini.
“Kami berterimakasih kepada Kemenag yang telah mengeluarkan izin untuk pesantren kami pada momentum Hari Santri ini,” katanya.
“Proses pengurusan izin sebenarnya tidak terlalu sulit. Asal semua persyaratan telah dipenuhi, izin pasti dikeluarkan,” katanya pula menyangkut proses penerbitan izin. (irl/papkis)