DR. Mahrus, M.Ag.: “Jangan Pernah Memaksakan LPQ untuk Daftar SIPDAR!”

DR. Mahrus, M.Ag.

 

Manggar, papkis-kemenagbeltim.id- Pada Kamis (18/08/2022) yang lalu, Kasi Papkis Kankemenag Belitung Timur, H. Isral, S.HI., mewawancarai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pendidikan al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, DR. Mahrus, M.Ag. Beliau adalah tokoh kunci di balik munculnya aplikasi SIPDAR-PQ yang sejak bulan Juni lalu menjadi perhatian dan buah bibir di kalangan aktivis LPQ (Lembaga Pendidikan al- Quran) di negara ini. Sejak memimpin subdit -yang tahun ini genap berumur satu dekade- pada 26 Juli 2021 lalu, pria yang kerap menyebut dirinya Mahrus el-Mawa ini telah melakukan banyak hal dan sedang merancang aturan-aturan inti di bidang pendidikan al- Quran. Hal itu terungkap dalam wawancara yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut. Demikian petikannya.  

Apa dan bagaimana kebijakan pendidikan al- Quran di Indonesia saat ini?

Kebijakan pendidikan al-Quran ini tidak dapat dilepaskan dari arahan pimpinan. Salah satu kebijakan itu adalah digitalisasi. Digitalisasi ini secara sederhana, dalam bahasa lugasnya, adalah pendataan melalui tanda daftar pada Subdit Pendidikan Al-Qur’an. Misalnya, menjadikan pendataan pendidikan al-Quran itu lebih efisien, fleksibel, tanpa menyisakan berkas yang menumpuk dan lain-lain. Untuk ini, kami meluncurkan aplikasi https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar, bernama SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran). Ide itu setelah belajar dari banyak pihak dan arahan pimpinan. Salah satu inspirasi itu, misalnya, datang dari Kemenag Kota Malang yang telah membuat aplikasi sederhana terkait dengan LPQ (Lembaga Pendidikan al-Quran). Sebelumnya kita kan sudah mempunyai EMIS (Education Management Information System).  Jadi, SIPDAR didesain untuk melengkapi saja, lebih sederhana, dan friendly. Hal tersebut, supaya dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak, mulai dari LPQ, kantor Kemenag kabupaten/kota dan kantor Kemenag wilayah/provinsi. Sehingga tanda daftar yang terekam SIPDAR dapat diakses semua pihak, tidak hanya oleh Kemenag pusat. Hal itu sejalan dengan salah satu kebijakan Menteri Agama tentang digitalisasi. Menurut hemat kami, hal itu berlaku untuk semua, baik lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Itu dari sisi kebijakan pendataan melalui tanda daftar lembaga pendidikan al-Quran.

Lalu kebijakan lainnya, Direktorat sedang melengkapi berbagai regulasi terkait penguatan kapasitas guru/ustaz, kurikulum, perpustakaan, dll. Mempersiapkan regulasi semacam itu prosesnya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Beberapa regulasi sudah ada, yang sudah bertahun-tahun lalu itu seharusnya dapat dilihat kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Trend paling mutakhir, misalnya, pembelajaran al-Quran itu secara online. Regulasinya harus disiapkan sesuai dengan situasi dan konteks zaman, baik ekonomi, sosial, budaya, politik ataupun yang lainnya. Hal itu perlu juga dipertimbangkan dalam kerangka kebijakan makro tentang pendidikan al-Quran. Hatta, termasuk misalnya, kita sedang berpikir tentang penjenjangan pendidikan al-Quran di Indonesia, mulai dari pendidikan pradasar, dasar, menengah, menengah pertama, menengah atas sampai perguruan tinggi. Pimpinan berharap agar output pendidikan al-Quran itu melahirkan mufassir. Saat ini sedang disiapkan draft regulasi dan naskah akademik terkait itu.

Soal regulasi. Sebelumnya sudah ada Kepdirjen Pendis Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan al- Quran yang usianya masih relatif belia dan terkesan cukup komprehensif. Namun kemudian muncul Kepdirjen Pendis Nomor 2769 tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar LPQ. Apa latar belakang penggantian Kepdirjen ini?

Menurut saya, Kepdirjen Pendis Nomor 91 tahun 2020 ada problem mendasar terkait cantolan regulasi di atasnya. Kalau teman-teman jeli dan kritis, hal itu seperti rekomendasi dari telaah hukum tim OKH Ditjen Pendidikan Islam. Misalnya, Kepdirjen ini tidak mengakomodasi TK al-Quran. Padahal TKQ jelas ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007, juga di PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Kemudian terkait dengan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu) dan Rumah Tahfiz al-Quran (RTQ). Kedua lembaga ini tidak ada pada regulasi di atasnya. PMA-nya juga tidak ada, terlebih lagi PP-nya.Untuk pembenahan ke depannya, dalam waktu dekat ini akan dibuat dulu regulasi yang lebih tinggi dari Kepdirjen tentang PAUDQu, RTQ, dan lembaga lain. Bisa saja berupa peraturan Menteri Agama, seperti saran dari Biro Hukum Setjen Kemenag RI. Kecuali, menunggu perubahan menyeluruh atas PP 55 Tahun 2007 yang juga hampir final.

Kepdirjen Pendis Nomor 2769 tahun 2022 itu ke mana cantolannya?

Berbeda Kepdirjen Pendis Nomor 91/2020. Kepdirjen Pendis Nomor 2769 itu mengatur sistem informasi dan tanda daftar LPQ. Dalam konsiderannya disebutkan ada PMA No.13/2014 dan beberapa yang lainnya. Kami memang belum mencabut Kepdirjen 91. Sebab, penggantinya tentu harus lebih komprehensif, dan kami sedang menyiapkan naskah akademik, sedang menyiapkan regulasi yang pas.

Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi. Sementara, LPQ yang ada di masyarakat ini sudah ada jauh sebelum adanya regulasi. Silakan saja, karena itu bentuk dari kreativitas, dan di pendidikan al-Quran itu luar biasa kreatifnya. Sehingga regulasi selalu muncul belakangan. Tetapi walaupun belakangan, tindakan antisipatif tetap diperlukan. 

Ada anggapan bahwa LPQ itu kurang terperhatikan oleh Kemenag. Mereka selama ini jalan sendiri. Sehingga akhirnya muncul pernyataan bahwa tanpa Kemenag pun LPQ itu bisa jalan. Bagaimana tanggapan, Pak Kasubdit?

Ya, nggak apa-apa. Itu bagus malah. Pertama, masyarakat yang mandiri tanpa bantuan pemerintah jelas lebih baik. Saya mendorong lembaga apapun di masyarakat agar tetap jalan walaupun tanpa bantuan pemerintah. Pendidikan al-Quran sebaiknya jangan disangkutpautkan dengan ekonomi, politik dll. Tapi murni untuk kepentingan dakwah Islam. Yang penting bisa melayani orang yang mau belajar al-Quran. Dan belajarnya itu kepada orang yang punya bekal keilmuan. Ada sanad keilmuan yang jelas, ilmunya juga jelas. Jadi kalau ada misalnya masyarakat merasa tanpa Kemenag bisa, ya bagi kami malah lebih bagus.

Kedua, kami memang tidak mungkin bisa menjangkau semuanya. Jumlah lembaga yang terdaftar di SIPDAR sampai hari ini (27/08/2022) sudah 180 ribu sekian. Tidak mungkin semuanya bisa diakomodasi. Kadang saya berpikir begini: kehadiran pemerintah itu sebenarnya di bidang apa dan mau seperti apa? Ini yang sedang sungguh-sungguh kami dampingi. Berkali-kali kami menyampaikan usulan. Misalnya, kita mau bikin LPQ model. Pada LPQ model itu berapa jam idealnya orang belajar al-Quran? TPQ yang ada sekarang kan antara 2-3 jam. Katakanlah bakda Zuhur, jam dua misalnya. Sampai maksimal jam lima atau setengah enam. Pertanyaan sederhananya adalah 3 jam dalam pembelajaran itu seperti apa? Apakah siswa/santri itu dari jam 2 sampai jam 5 duduk manis sampai selesai atau anak yang sudah setor bacaan langsung pulang? Itu adalah dua hal yang berbeda. Kami sedang membuat standar. Tapi karena namanya pendidikan nonformal, kan tidak bisa diatur harus begini-harus begitu. Namanya juga nonformal kok. Nonformal itu kan bebas, yang penting itu ada izin, lalu kurikulum yang disesuaikan dengan konteksnya. Jadi, misalnya, negara mau hadir, dalam bentuk apa negara mau hadir itu? Apakah dalam bentuk BOP (Bantuan Operasional Pendidikan)? BOP hampir tiap tahun ada. Insentif juga, setiap tahun ada. Apakah semuanya dapat dan dapatnya itu sesuai dengan kebutuhan? Itu kan soal yang berbeda lagi.

Pemerintah ini anggarannya terbatas, tapi kami sebisa mungkin memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Makanya kami berkali-kali menyampaikan, tolong dari Kankemenag kabupaten/kota, juga kantor wilayah Kemenag provinsi jangan sampai ada lembaga yang mendapat bantuan setiap tahun. Harus bergantian. Nah, bergantian pun jadi masalah, karena dianggapnya kita tidak perhatikan lagi. Hanya sekali. Lha, gimana mau setiap tahun dengan lembaga sebanyak itu? Kita memang harus arif. Kalau tidak dapat bantuan, bukan berarti pemerintah tidak mau bantu. Pasti ada pertimbangan lain.

Karena anggapan dan pernyataan itulah para pengelola LPQ jadi sangat tergantung kepada organisasi mitra. Sebabnya, karena mereka merasa lebih diperhatikan. Dan, kehadiran orang Kemenag, justru kadang-kadang dicurigai…

Satu hal yang perlu diperhatikan bersama, termasuk oleh aparat pemerintah, seperti saya, soal trust, kepercayaan masyarakat. Trust ini penting. Kalau bukan kita yang menciptakan kepercayaan ya, siapa lagi? Saya selalu mengatakan kepada teman-teman di Subdit Pendidikan al-Quran, kali pertama, yang ingin saya bangun adalah trust. Sepintar apa pun, sehebat apa pun, tanpa ada trust tidak ada gunanya. SIPDAR itu bagian dari cara untuk memperoleh trust. Kami selalu menyampaikan: jangan pernah memaksakan LPQ untuk daftar SIPDAR! Kami tidak akan pernah memaksakan lembaga apa pun untuk masuk SIPDAR. Karena itu bukan tugas-fungsi kami. Kami hanya melayani mereka yang mau mendaftar. Kalau nggak mau gimana, Pak? Kewajiban kita menyampaikan, ini ada sistem pendaftaran baru. Tapi jangan memaksakan lembaga-lembaga itu untuk mendaftar. Atau mempromosikannya jangan berlebihan. Kita berusaha menyampaikan saja, tidak perlu ada pikiran seperti: kalau tidak ada yang daftar berarti gagal. Jangan begitu. Tapi sampaikanlah bahwa, misalnya, pemerintah itu memang bantuannya kecil, bantuannya tidak banyak. Tetapi kalau bapak/ibu tidak terdaftar di SIPDAR, di EMIS, memang tidak bisa dapat bantuan. Kami sudah coba jalan tengah untuk persyaratannya. Sehingga tidak terlalu berat, juga tidak terlalu ringan. Tapi bisa dipertanggungjawabkan. Itu juga sudah kami pertimbangkan.

Lalu, soal jarak yang jauh. Tidak ada sinyal internet sehingga tidak bisa online. Itu soal yang berbeda lagi. Jangan mengacuhkan yang mayoritas. Buktinya sekarang yang sudah terdaftar sudah 180-an ribu lebih. Akhir tahun ini kami akan coba lakukan evaluasi dari lembaga yang terdaftar ini. Sebenarnya ada berapa? Riilnya berapa? Kami merencanakan akan membuat 37 jilid direktori terkait dengan LPQ -sementara ini kami menargetkan 99 ribu LPQ yang terdaftar di SIPDAR di seluruh Indonesia. Satu provinsi satu direktori, termasuk provinsi pemekaran di Papua. Sudah kami hitung. Nanti akan ada satu direktori khusus Babel, misalnya. Di dalamnya terdata semua. Mulai dari TPQ, TKQ, dll. Termasuk Pesantren al-Quran juga akan kita masukkan sebagai bagian dari LPQ walaupun izin operasionalnya di Pesantren (diproses melalui Subdit Pendidikan Pesantren). Nggak apa-apa. Selagi terkait dengan pendidikan al-Quran dan ada di SIPDAR akan kita data. Sekali lagi, masing-masing provinsi punya satu direktori. Basisnya online, dan juga harus nyata ada lembaganya. Supaya pendataannya jauh lebih mudah. Itu bukti bahwa kami sesungguhnya peduli dan benar-benar memperhatikan. Walaupun nonformal. Kami bersama Pimpinan selalu mengatakan bahwa pendidikan al-Quran adalah lembaga pendidikan yang paling tua di Indonesia ini khususnya. Sebelum orang bisa belajar apapun, pasti belajar al-Quran dulu. Karena itu, pelayanan kami terhadap pendidikan al- Quran juga harus lebih maksimal. Termasuk penjenjangan tadi itu. Jangan sampai Subdit Pendidikan al-Quran hanya memikirkan lembaga pradasar. Yang lain-lain juga harus dipikirkan. Karena nama Subditnya sudah Subdit Pendidikan al- Quran. Jadi harus lebih terbuka, lebih makro tanpa meninggalkan spesifikasi, tugas, dan fungsi Subdit Pendidikan al- Quran ini.

PAUDQu dan, terutama, RTQ itu kan lagi booming di beberapa daerah. Tapi kenapa tiba-tiba muncul kebijakan moratorium izin untuk keduanya? Apa latar belakang moratorium itu?

Hal itu murni soal regulasi. Mumpung belum banyak, regulasinya kita benahi dulu. Jangan sampai nanti, kalau benar booming di mana-mana, kita dianggap nggak bisa ngatur. Kita dianggap tidak bertanggung jawab. Justru karena animo masyarakat besar, jangan sampai bendungannya jebol. Bahwa ada bocor-bocor dikit, kita tempelin. Ini lebih kepada antisipasi. Kemudian, mohon maaf, RTQ yang terdaftar di EMIS itu masih sedikit. Juga kita harus berpikir, sebenarnya yang dimaksud RTQ itu apa? Apa bedanya dengan TPQ? Ini discourse-nya. Kita kan harus mendiskusikan juga. Karena di Kepdirjen penjelasan mengenai RTQ juga tidak ada. Apa yang dimaksud dengan RTQ? Kurikulumnya bagaimana? Kemudian apa itu, nggak klik. Nah, yang gitu-gitu kita kan harus berpikir. Jangan sampai kita dianggap tidak melayani seutuhnya atau lips service saja. Tentu saja itu akan bertentangan dengan kabura maqtan. Kita memang harus hati-hati betul untuk bicara tentang regulasi dan ngurusi atau menangani kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Saya kira itu saja. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan lain yang terlalu serius. Sederhana saja.

Kemenag kabarnya sedang menyiapkan PMA Anti Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Konon sudah berupa draft. Cerita sedikit, Pak Kasubdit…

Ya, draft PMA ini sebenarnya muncul atas masukan masyarakat, kemudian juga merupakan turunan dari UU TPKS (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Walaupun ini kita bincangkan sebelum UU TPKS ditetapkan. Tetapi kan aroma itu sudah ada. Kemenag, dengan draft ini, ingin menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu berada pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah madrasah, pesantren, LPQ dll. Nanti, pembinaan dan pendampingan ada pada satuan pendidikan. Mulai dari guru, siswa, kepala sekolah, sarpras dll. Tentu saja harus didukung supaya benar-benar bisa mencegah dan menangani itu secara optimal. Termasuk soal sanksi, baik untuk kesalahan yang dilakukan secara personal maupun lembaga. Insya Allah relatif lebih lengkap. Diharapkan kepada semua pihak, kalau satuan pendidikan tidak bisa menangani, agar bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Dinas Pendidikan, KPPA, juga polisi. Karena nggak mungkin menyerahkan semuanya kepada satuan pendidikan yang punya keterbatasan baik personil maupun yang lainnya. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai PMA, tentu akan ada PR yang luar biasa. Karena itu kami juga sudah punya tim kecil yang khusus menurunkan PMA itu ke KMA maupun dari KMA ke Perdirjen atau ke peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih operasional, yang lebih mudah untuk dijalankan. Saat ini, PMA tersebut sudah pada tahap penetapan akhir. Kemarin sudah diskusi juga dengan staf ahli, dan juga dengan staf khusus bidang hukum. Kami sedang menunggu jadwal harmonisasi dengan Kemenkumham. Insya Allah tidak lama lagi bisa ditetapkan sebagai PMA. Mudah-mudahan sebelum Oktober tahun ini.

Adakah pesan untuk pengelola LPQ, khususnya ustaz/ustazah di Belitung Timur?

Saya selalu menyampaikan begini, al-Quran adalah kitab suci. Kitab yang mulia. Di dalamnya ada nilai-nilai moral, keadilan, kejujuran, persatuan, dan nilai-nilai kebaikan. Semuanya. Apa saja. Sebagai pengelola mari kita amalkan nilai-nilai yang ada di dalam al-Quran. Jangan sampai kita dapat laknat dari al-Quran hanya karena gara-gara kesalahan administrasi, kesalahan koordinasi dll.

Mari kita jaga al-Quran sebagaimana al-Quran menjaga kita. Mari kita hindari Kabura maqtan ‘indallāhi an taqụlụ mā lā taf’alụn. Jangan sampai apa yang kita katakan tidak kita lakukan. Tentu saja ini tidak sesuai dengan ajaran al-Quran dan ajaran Islam secara umum. Jadi pesan saya selalu seperti itu. Karena kita dijaga oleh al-Quran, mari kita hormati, kita jaga nilai-nilai al-Quran yang benar-benar mulia, yang benar-benar suci. Jangan sampai kita tergiur oleh hal-hal di luar nilai-nilai al-Quran. Mulai dari pendaftaran, pembinaan, menerima bantuan. Mari kita kembali kepada nilai-nilai al-Quran. Sekurangnya pada nilai kejujuran, keadilan untuk kemaslahatan bersama. (irl/papkis)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ibnu singorejo
2 years ago

Menarik

Galang
Galang
1 year ago

Ayo ngurusi ngajine ae…